ACARA SINERGITAS & PENGUATAN PEMBERANTASAN KORUPSI BAGI KEPALA DAERAH, CAMAT, KEPALA DESA DAN KEPALA SMA/SMK SE-KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2023
Upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov Kalteng dalam
mendukung pemberantasan korupsi, antara lain:
1. Menetapkan Pergub Kalteng No. 21 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Bertujuan untuk
mencegah dan menangkal gratifikasi di lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
2. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon penyuluh
antikorupsi, saat ini Penyuluh Antikorupsi berjumlah
58 orang, tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Tengah
(Penyuluh Antikorupsi akan terus ditingkatkan setiap
tahunnya) ~ kepada para Penyuluh Antikorupsi silahkan
berdiri (tepuk tangan).;
3. Melakukan sosialisasi antikorupsi kepada jajaran
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan
masyarakat, Untuk meningkatkan kesadaran dan
kepedulian terhadap pentingnya pemberantasan korupsi;
22 0