ACARA SINERGITAS & PENGUATAN PEMBERANTASAN KORUPSI BAGI KEPALA DAERAH, CAMAT, KEPALA DESA DAN KEPALA SMA/SMK SE-KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2023

Upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov Kalteng dalam 
mendukung pemberantasan korupsi, antara lain:
1. Menetapkan Pergub Kalteng No. 21 Tahun 2021 tentang 
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan 
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Bertujuan untuk 
mencegah dan menangkal gratifikasi di lingkungan 
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
2. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon penyuluh 
antikorupsi, saat ini Penyuluh Antikorupsi berjumlah
58 orang, tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Tengah 
(Penyuluh Antikorupsi akan terus ditingkatkan setiap 
tahunnya) ~ kepada para Penyuluh Antikorupsi silahkan
berdiri (tepuk tangan).;
3. Melakukan sosialisasi antikorupsi kepada jajaran 
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan 
masyarakat, Untuk meningkatkan kesadaran dan 
kepedulian terhadap pentingnya pemberantasan korupsi;

22    0

Unduh Sambutan
Silahkan Login terlebih dahulu untuk mengunduh dan preview file sambutan.