RAPAT KOORDINASI (RAKOR) DAN SOSIALISASI PENERTIBAN KAWASAN HUTAN (PKH) DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Kegiatan ini adalah pelaksanaan atau implementasi dari Peraturan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, di mana kebetulan wilayah terluasnya ada di Provinsi Kalimantan Tengah.

Mari kita bekerja sama dan berkolaborasi, untuk memastikan kekayaan hutan benar-benar dikelola optimal dan berkelanjutan, serta membawa manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

15    0

Unduh Sambutan
Silahkan Login terlebih dahulu untuk mengunduh dan preview file sambutan.