PADA ACARA PEMBUKAAN UJI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI APARATUR PENGELOLA KEUANGAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2024

Dalam Rangka melaksanakan ketentuan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada Pasal 150 disebutkan bahwa pemerintah menyelenggarakan pengembangan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah, dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas pengelolaan Keuangan Daerah dan
meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan.

8    0

Unduh Sambutan
Silahkan Login terlebih dahulu untuk mengunduh dan preview file sambutan.