ACARA KICKOFF DAN PENANDATANGANAN KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SE-KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2024

Dalam pengadaan Barang Jasa, penggunaan Produk Dalam Negeri perlu terus ditingkatkan, sesuai Perpres
No.12 Tahun 2021 Pasal 66 Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, seperti furniture hasil
lokal rotan. Begitu pula minuman dan makanan pangan lokal selain beras juga perlu lebih digalakkan.

23    0

Unduh Sambutan
Silahkan Login terlebih dahulu untuk mengunduh dan preview file sambutan.