RAPAT KOORDINASI DAERAH (RAKORDA) TIM PEMBINA POSYANDU SE-KALIMANTAN TENGAH
Gubernur menegaskan bahwa transformasi Posyandu melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 menjadi pusat layanan terpadu berbasis 6 Standar Pelayanan Minimal merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat. Karena itu, seluruh Bupati/Wali Kota dan Tim Pembina Posyandu diminta mempercepat implementasi, memperkuat kolaborasi lintas sektor, serta memastikan dukungan anggaran dan pemberdayaan kader sebagai ujung tombak pelayanan. Melalui sinergi yang solid dan peningkatan mutu layanan Posyandu, Kalimantan Tengah diharapkan mampu mencetak SDM yang lebih sehat dan unggul demi terwujudnya Kalteng Berkah, Maju, dan Sejahtera menuju Indonesia Emas.
4 0
