ACARA PROMOSI DAN DISEMINASI INDIKASI GEOGRAFIS
Hak kekayaan intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Hak kekayaan intelektual, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Sirkuit terpadu, Merek dan Indikasi Geografis, juga Kekayaan Intelektual Komunal.
12 0
Unduh Sambutan
Silahkan Login terlebih dahulu untuk mengunduh dan preview file sambutan.