PENGATURAN LALU LINTAS PADA RUAS JALAN PALANGKA RAYA - KUALA KURUN

Gubernur menegaskan pentingnya pembatasan penggunaan jalan Palangka Raya–Kuala Kurun oleh kendaraan milik perusahaan besar swasta (PBS) sesuai dengan kelas jalan III (MST 8 ton), guna mencegah kerusakan infrastruktur yang kerap terjadi. Dengan jumlah lebih dari 1.500 kendaraan PBS per hari dan rendahnya Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah, Gubernur menyerukan komitmen bersama agar PBS turut bertanggung jawab menjaga jalan, menciptakan tata kelola lalu lintas yang adil, dan mendukung kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.

7    0

Unduh Sambutan
Silahkan Login terlebih dahulu untuk mengunduh dan preview file sambutan.