ACARA DEKLARASI ALIANSI PENAMBANG RAKYAT KALIMANTAN TENGAH (APR-KT)
Gubernur Kalimantan Tengah menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan rakyat, harus dilakukan secara seimbang antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Pertambangan rakyat dipandang tidak hanya sebagai persoalan perizinan, tetapi juga menyangkut aspek legalitas, perlindungan, serta kesejahteraan masyarakat lokal. Oleh karena itu, pemerintah mendorong transformasi dari aktivitas tanpa izin menuju Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang legal, aman, dan berkelanjutan. Selain itu, penting untuk menerapkan praktik pertambangan yang ramah lingkungan serta memastikan hasilnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Gubernur juga mengapresiasi terbentuknya Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjembatani komunikasi antara penambang dan regulasi, sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
14 0
