PENGANTAR RAPERDA TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM, MINERAL BUKAN LOGAM JENIS TERTENTU, DAN BATUAN DI KALIMANTAN TENGAH
Setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Gubernur untuk Perizinan Berusaha di sektor pertambangan untuk komoditas mineral non logam, mineral non logam jenis tertentu, dan batuan atau sering disebut MBLB.
Oleh karena itu, kami melihat kehadiran Raperda ini sangatlah penting, sebagai salah satu strategi untuk mengoptimalkan pengelolaan pertambangan, khususnya MBLB, di Bumi Tambun Bungai yang kita cintai ini.
16 0
Unduh Sambutan
Silahkan Login terlebih dahulu untuk mengunduh dan preview file sambutan.
