PENANDATANGANAN KERJA SAMA (PKS) JAKSA GARDA DESA DAN KOPERASI MERAH PUTIH
Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Program Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah guna memastikan pengelolaan dana desa serta koperasi berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai hukum. Beliau menegaskan bahwa keberadaan Koperasi Merah Putih—yang telah terbentuk di seluruh 1.542 desa dan kelurahan di Kalimantan Tengah—diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi rakyat serta pilar peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam kesempatan itu, Gubernur juga mengapresiasi dukungan Kejaksaan dan Kementerian Koperasi, serta menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan Koperasi Merah Putih yang maju, mandiri, dan berdaya saing demi terwujudnya Kalimantan Tengah yang Berkah, Sejahtera, dan Bermartabat menuju Indonesia Emas 2045.
223 0
