RAPAT PARIPURNA KE 7 MASA PERSIDANGAN 3 TAHUN SIDANG 2026 DPRD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Gubernur menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan tahapan strategis dalam pengelolaan keuangan daerah yang menjadi landasan penyusunan APBD 2027, sehingga anggaran harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Di tengah keterbatasan ruang fiskal, setiap rupiah APBD harus digunakan secara selektif untuk mendukung program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama peningkatan kualitas SDM dan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur dan konektivitas, pengembangan ekonomi daerah, penguatan pertanian dan perkebunan, hilirisasi, pariwisata dan ekonomi kreatif, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup, sekaligus mendukung ASTA CITA, Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS), dan Belanja Wajib. Gubernur menyampaikan bahwa berdasarkan kesepakatan bersama, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp5,386 triliun lebih, belanja daerah Rp5,736 triliun lebih, dan pembiayaan daerah bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp350 miliar lebih. Gubernur juga mengajak DPRD untuk terus menjaga kerja sama dan komunikasi hingga tahap penetapan APBD 2027, agar anggaran benar-benar menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan, dan memperkuat perekonomian Kalimantan Tengah.
1 0
