Rapat Kerja Staf Ahli Kepala Daerah se-Kalimantan Tengah Tahun 2024

Baik secara legalitas formal, kedudukan Staf Ahli Gubernur, Bupati dan Walikota secara tegas terumuskan
dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yakni
pembentukan kelembagaan Staf Ahli Kepala Daerah (Staf Ahli Gubernur dan Staf Ahli Bupati/Walikota).

10    0

Unduh Sambutan
Silahkan Login terlebih dahulu untuk mengunduh dan preview file sambutan.