PIDATO PENGANTAR RANCANGAN PERATURAN DAERAH (RAPERDA) TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD PROVINSI KALTENG TAHUN ANGGARAN 2025

Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan keuangan daerah setelah melalui pemeriksaan oleh BPK RI. Gubernur mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014, yang mencerminkan pengelolaan APBD yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan berkat sinergi antara Pemerintah Provinsi dan DPRD. Dalam pidatonya, Gubernur juga memaparkan secara ringkas realisasi pendapatan, belanja, SiLPA, serta posisi aset, kewajiban, dan ekuitas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025. Seluruh laporan keuangan tersebut telah disempurnakan sesuai hasil pemeriksaan BPK RI dan menjadi landasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik guna mendukung pembangunan Kalimantan Tengah yang semakin berkah, maju, dan sejahtera menuju Indonesia Emas.

1    0

Unduh Sambutan
Silahkan Login terlebih dahulu untuk mengunduh dan preview file sambutan.