FGD Pembinaan dan Pengawasan Ormas

Sebagai salah satu wadah dalam menjalankan kebebasan yang dimaksud adalah melalui sebuah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dimana Ormas adalah sebuah Organisasi yang dibentuk oleh Masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam 3 pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

15    0

Unduh Sambutan
Silahkan Login terlebih dahulu untuk mengunduh dan preview file sambutan.