ACARA PEMBUKAAN RAPAT KOORDINASI PEMETAAN (MAPPING) RENCANA KERJA DAN PENANDAAN (TAGGING) ANGGARAN STUNTING TAHUN 2024

Kolaborasi kerja berbagai pihak menjadi kunci untuk memastikan konvergensi antar program hingga ke tingkat
desa/kelurahan untuk menurunkan stunting. Upaya ini tidak bisa hanya dilakukan oleh satu lembaga saja, atau hanya dari
unsur pemerintah pusat saja, tetapi membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, pemerintah desa/kelurahan, akademisi, pihak swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan berbagai unsur lainnya.

Untuk mengatur mekanisme dan kolaborasi antar lembaga dalam melaksanakan program dan kegiatan
percepatan penurunan stunting, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 72 tentang Percepatan
Penurunan Stunting. Perpres ini memberikan dasar hukum untuk melakukan penguatan kerangka substansi, intervensi,
pendanaan, serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting.

19    0

Unduh Sambutan
Silahkan Login terlebih dahulu untuk mengunduh dan preview file sambutan.