PADA ACARA PENYERAHAN PENGHARGAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) TINGKAT PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2024

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah senantiasa mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai pemangku kebijakan K3 Nasional termasuk dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 244 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2024 yaitu Budayakan K3, sehat dan Selamat Dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha.

8    0

Unduh Sambutan
Silahkan Login terlebih dahulu untuk mengunduh dan preview file sambutan.