RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) SE-KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2025
Plt. Sekretaris Daerah menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak asasi dan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas KKN. Ia menekankan pentingnya pengelolaan informasi yang cepat, akurat, aman, serta didukung literasi masyarakat dan partisipasi publik yang inklusif. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
210 0
Unduh Sambutan
Silahkan Login terlebih dahulu untuk mengunduh dan preview file sambutan.
