PEMBUKAAN RAPAT KOORDINASI PENGENDALIAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KONSTRUKSI DI WILAYAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SE-KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2024
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 275 menyatakan, bahwa Pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah meliputi pengendalian terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah.
Kemudian pada Pasal 276, dijelaskan bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan daerah kabupaten/kota.
238 0
Unduh Sambutan
Silahkan Login terlebih dahulu untuk mengunduh dan preview file sambutan.
