RAPAT EVALUASI PANITIA PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT (MHA) SE-KALIMANTAN TENGAH
Sekda Leonard S. Ampung menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) adalah langkah penting untuk menjaga keadilan sosial, melestarikan kearifan lokal, dan memperkuat persatuan. Beliau mengapresiasi capaian regulasi, penetapan MHA, serta kolaborasi yang telah berjalan di provinsi dan kabupaten/kota. Sekda mendorong percepatan sosialisasi, penetapan MHA, serta kerja sama dengan lembaga non-pemerintah agar proses pengakuan semakin kuat dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat serta pembangunan Kalimantan Tengah yang Berkah, Maju, dan Sejahtera.
203 0
Unduh Sambutan
Silahkan Login terlebih dahulu untuk mengunduh dan preview file sambutan.
