PEMBUKAAN SOSIALISASI PENYADARAN PUBLIK PENCEGAHAN TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERMUKIMAN KUMUH TAHUN 2024

Sebagaimana amanat Undang-Undang 1945 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah berkewajiban mendorong peningkatan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat, untuk mencegah berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru, serta menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pun berkomitmen untuk terus berupaya melakukan percepatan target terkait pencegahan dan penanganan atau penuntasan kawasan kumuh di Provinsi Kalimantan Tengah.

19    0

Unduh Sambutan
Silahkan Login terlebih dahulu untuk mengunduh dan preview file sambutan.