PEMBAHASAN RENCANA KEGIATAN DAN PENGANGGARAN (RKP) DBH SAWIT SE-PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2025
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tersebut, Pemerintah Provinsi dan 14 Pemerintah Kabupaten/Kota se- Kalimantan Tengah menerima alokasi Dana Bagi Hasil atau
DBH Sawit yang besarnya berbeda-beda tiap daerah. DBH Sawit merupakan dana bagi hasil yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau turunannya.
239 0
Unduh Sambutan
Silahkan Login terlebih dahulu untuk mengunduh dan preview file sambutan.
