KEGIATAN PENDAMPINGAN PETUGAS PENGKAJIAN KEBUTUHAN PASCA BENCANA (JITUPASNA) DAN PENYUSUNAN RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA (R3P) TAHUN 2024

Penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) merupakan upaya penanggulangan bencana pada tahap pascabencana yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya harus terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Daerah, Rencana Kerja Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta perencanaan pembangunan sektor terkait.

20    0

Unduh Sambutan
Silahkan Login terlebih dahulu untuk mengunduh dan preview file sambutan.