BIMBINGAN TEKNIS DETEKSI DINI DAN CEGAH DINI DALAM RANGKA PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR BADAN KESBANGPOL SE KALIMANTAN TENGAH UNTUK MENGHADAPI PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 46 Tahun 2019 telah ditetapkan dasar aturan untuk dibentuknya Tim Kewaspadaan Dini Daerah dan Tim Pusat Komunikasi dan Informasi Kewaspadaan Dini tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Kecamatan.

7    0

Unduh Sambutan
Silahkan Login terlebih dahulu untuk mengunduh dan preview file sambutan.