ASISTENSI TEKNIS PEMBUATAN PETA DAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI / WALI KOTA TENTANG BATAS KECAMATAN TAHUN 2025
Penegasan batas wilayah, khususnya batas kecamatan, merupakan prasyarat penting dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta percepatan pembangunan yang berbasis kewilayahan.
Pemerintah saat ini, melalui berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Kebijakan Satu Peta, terus mendorong terwujudnya kepastian batas wilayah, sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Kegiatan yang kita laksanakan hari ini sangat sejalan dengan semangat pemerintah dalam memperkuat perencanaan berbasis data dan peta yang akurat, serta mendorong integrasi data spasial melalui implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).
225 0
